TOKOH - TOKOH MAZHAB
Kata-kata mazhab merupakan sighat isim makan darifi’il madli zahaba. Zahaba artinya pergi; oleh karena itu mazhab artinya : tempat pergi atau jalan. Kata-kata yang semakna ialah : maslak, thariiqah dan sabiil yang kesemuanya berarti jalan atau cara. Demikian pengertian mazhab menurut bahasa.
Pengertian mazhab menurut istilah dalam kalangan umat Islam ialah Sejumlah dari fatwa-fatwa dan pendapat-pendapat seorang alim besar di dalam urusan agama, baik ibadah maupun lainnya.
Setiap mazhab punya guru dan tokoh-tokoh yang mengembangkannya. Biasanya mereka punya lembaga pendididikan yang mengajarkan ilmu-ilmu kepada ribuan muridnya. Berkembangnya suatu mazhan di sebuah wilayah sangat bergantung dari banyak hal. Salah satunya dari keberadaan pusat-pusat pengajaran mazhab itu sendiri.
Selain itu sedikit banyak dipengaruhi juga oleh mazhab yang dianut oleh penguasa, dimana penguasa biasanya mendirikan universitas keagamaan dan mengajarkan mazhab tertentu di dalamnya. Nanti para mahasiswa yang berdatangan dari berbagai penjuru dunia akan membuka perguruan tinggi dan akan menyebarkan mazhab trsebut di negeri masing-masing.
Bila pengelilaan perguruan itu berjalan baik dan berhasil, biasanya akan mempengaruhi ragam mazhab penduduk suatu negeri. Di Mesir misalnya, mazhab As-Syafi’i disana berhasil mengajarkan dan mendirikan perguruan tinggi, lalu punya banyakmurid diantaranya dair Indonesia. Maka di kemudian hari, mazhab As-Syafi;i pun berkembang banyak di Indonesia.
Sekilas Tentang Mazhab
1. Mazhab Hanafi
Pendiri mazhab Hanafi ialah : Nu’man bin Tsabit bin Zautha.Diahirkan pada masa sahabat, yaitu pada tahun 80 H = 699 M. Beliau wafat pada tahun 150 H bertepatan dengan lahirnya Imam Syafi’i R.A. Beliau lebih dikenal dengan sebutan : Abu Hanifah An Nu’man.
Abu Hanifah adalah seorang mujtahid yang ahli ibadah. Dalam bidang fiqh beliau belajar kepada Hammad bin Abu Sulaiman pada awal abad kedua hijriah dan banyak belajar pada ulama-ulama Ttabi’in, seperti Atha bin Abi Rabah dan Nafi’ Maula Ibnu Umar.
Mazhab Hanafi adalah sebagai nisbah dari nama imamnya, Abu Hanifah. Jadi mazhab Hanafi adalah nama dari kumpulan-kumpulan pendapat-pendapat yang berasal dari Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya serta pendapat-pendapat yang berasal dari para pengganti mereka sebagai perincian dan perluasan pemikiran yang telah digariskan oleh mereka yang kesemuanya adalah hasil dari pada cara dan metode ijtihad ulama-ulama Irak . Maka disebut juga mazhab Ahlur Ra’yi masa Tsabi’it Tabi’in.
Dasar-dasar Mazhab Hanafi
Abu Hanifah dalam menetapkan hukum fiqh terdiri dari tujuh pokok, yaitu : Al Kitab, As Sunnah, Perkataan para Sahabat, Al Qiyas, Al Istihsan, Ijma’ dan Uruf.Murid-murid Abu Hanifah adalah sebagai berikut :a.Abu Yusuf bin Ibrahim Al Anshari b.Zufar bin Hujail bin Qais al Kufi c.Muhammad bin Hasn bin Farqad as Syaibani d.Hasan bin Ziyad Al Lu’lu Al Kufi Maulana Al Anshari .
Daerah-daerah Penganut Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi mulai tumbuh di Kufah ,kemudian tersebar ke negara-negara Islam bagian Timur. Dan sekarang ini mazhab Hanafi merupakan mazhab resmi di Mesir, Turki, Syiria dan Libanon. Dan mazhab ini dianut sebagian besar penduduk Afganistan,Pakistan,Turkistan,Muslimin India dan Tiongkok.
Mazhab Hanafi adalah mazhab yang paling banyak diterima oleh umat islam. kami persilahkan terlebih dahulu untuk melihat peta 4 mazhab di bagian bawah artikel ini, mazhab hanafi adalah wilayah dengan warna hijau.
Abu Hanifa dilahirkan tahun 699 M atau sekitar 60 tahun setelah wafatnya rasul. Dalam masa hidupnya keadaan islam masih labil karena masih tergolong agama baru dan sudah berakhirnya 4 khalifah utama.
Masalah utama yang dihadapi umat islam saat itu adalah pemahaman dan penegakan hukum islam yang sesuai syariah. Abu Hanifa adalah satu dari Beberapa ahli yang memfokuskan pada pengkajian fiqih islam pada tahun 700an. Ahli agama lainnya adalah Malik bin Annas (pendiri mazhab maliki), Muhammad al-shafi’i (Pendiri mazhab syafi’i) dan Ibnu Hambal (pendiri mazhab Hambali). Insya Allah kita akan sedikit mengisahkan tentang ketiga ulama besar ini di artikel selanjutnya.
Abu Hanifa memiliki nama lengkap Abu Hanifa al-Nu’man Bin thabit. Kakeknya adalah seorang budak yang berasal dari Kabul, Afghan lalu dibawa ke Kufa (wilayah irak). Kakeknya ini kemudian dibebaskan oleh seorang arab bernama Taym Allah bin Tha’laba. Sejak saat itu keluarga Taym menjadi bagian dari salah satu suku di Arab.
Selama tinggal di Kufa, Abu Hanifa sehari-harinya adalah pedagang kain sejenis sutra. disela kesibukannya itu beliau rajin mempelajari hukum islam atau syariah. karena ilmunya dibidang hukum islam ini, beliau menjadi salah satu ahli dan pengajar hukum di kufa pada saat itu. Namun Abu Hanifa sendiri tidak pernah menjadi seorang hakim.
Abu Hanifa juga terkenal dengan kemampuannya menghafal quran dan sunnah. Karna ilmunya yang luas inilah dua orang muridnya yaitu Abu Yusuf dan Al-Shaybani berinisiatif mendirikan sekolah Hanafi.
Di sekolahnya ini, proses pengajaran dilakukan oleh Abu Hanifa dibantu oleh rekan-rekannya sesama ahli agama. Abu Hanifa sendiri tidak pernah menuliskan ilmu dan pemikirannya tentang hukum islam, tetapi beliau banyak melakukan diskusi dengan para ulama lainnya yang kemudian menuliskannya. Buku-buku inilah yang selanjutnya menjadi sumber ilmu dan pegangan para ulama. Salah satu bukunya yang penting adalah Fiqh Akbar.
Pengajaran Abu Hanifa bersifat rasionalis, hingga cara beliau ini dianggap sebagai lawan dari cara pandang kaum khawariz. Sekolah Hanafi sering disebut Murji’ah yang berarti kurang lebih “penangguhan”. Dalam faham ini seorang yang berdosa besar tetap dianggap seorang muslim.
Sekolah hukum Hanafi mengajarkan dan melatih para hakim dalam mengkaji alasan atas suatu hal untuk mengambil keputusan yang seadil-adilnya atas suatu perkara yang tidak dibahas secara jelas dalam Quran dan hadis. Dalam islam ilmu ini disebut ijtihad.
Selanjutnya dalam pemikiran hanafi, sebagian ayat-ayat Quran yang mengandung beberapa pengertian boleh dilakukan ijtihad agar umat mendapat kebaikan sedang ayat-ayat yang sudah jelas definisinya tidak boleh untuk diinterpretasikan. Ijtihad ini haruslah berdasarkan pemahaman quran sebagai satu keseluruhan dan berdasarkan dukungan dari referensi hadis shahih.
Sekolah hukum Hanafi juga mengajarkan bagaimana cara mengambil sebuah keputusan. ilmu yang sangat penting bagi para hakim dan penegak syariat islam. Pengambilan keputusan didasarkan pada “qiyas” dan “ihtisan”.
Qiyas artinya menggabungkan atau menyamakan, artinya menetapkan suatu hukum suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalam sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama. Sedang ihtisan artinya meninggalkan qiyas dan mengamalkan yang lebih kuat daripada itu karena adanya dalil yang menghendakinya serta lebih sesuai dengan kemaslahan umat.
Metode ihtisan ini banyak menimbulkan kontroversi di kalangan ulama termasuk dari Syafi’i. (untuk menghindari tuduhan ke penulis, cerita menarik seputar kontroversi ihtisan Hanafi tidak kami tuliskan).
Abu Hanafi meninggal dalam sebuah penjara di Baghdad. Penyebab beliau di penjara tidak begitu jelas. sebagian berpendapat karena beliau di undang oleh khalifah Al-mansyur tetapi menolak tawaran sebagai qadi (hakim). Pendapat lain beliau dipenjara karena mendukung sebuah kelompok Shi’ah yang akan melakukan pemberontakan terhadap pemerintah.
Pemahaman Hanafi saat ini banyak dipraktekkan di Asia tengah (Afghanistan), Asia Barat (Turki), Sebagian Mesir (termasuk Kairo) dan India.
2. Mazhab Maliki
Mazhab Maliki adalah merupakan kumpulan pendapat-pendapat yang berasal dari Imam Malik dan para penerusnya di masasesudah beliau meninggal dunia. Nama lengkap dari pendiri mazhab ini ialah : Malik bin Anas bin Abu Amir. Lahir pada tahun 93 M = 712 M di Madinah. Selanjutnya dalam kalangan umat Islam beliau lebih dikenal dengan sebutan Imam Malik. Imam Malik terkenal dengan imam dalam bidang hadis Rasulullah SAW.
Imam Malik belajar pada ulama-ulama Madinah. Yang menjadi guru pertamanya ialah Abdur Rahman bin Hurmuz. Beliau juga belajar kepada Nafi’ Maula Ibnu Umar dan Ibnu Syihab Az Zuhri. Adapun yang menjadi gurunya dalam bidang fiqh ialah Rabi’ah bin Abdur Rahman. Imam Malik adalah imam negeri Hijaz, bahkan tokohnya semua bidang fiqh dan hadits.
Dasar-dasar Mazhab Maliki
Dasar-dasar mazhab Maliki diperinci dan diperjelas sampai tujuh belas pokok yaitu :
- Nashul Kitab
- Dzaahirul Kitab
- Dalilul Kitab
- Mafhum muwafaqah
- Tanbihul Kitab, terhadap illat
- Nash-nash Sunnah
- Dzahirus Sunnah
- Dalilus Sunnah
- Mafhum Sunnah
- Tanbihus Sunnah
- Ijma’
- Qiyas
- Amalu Ahlil Madinah
- Qaul Shahabi
- Istihsan
- Muraa’atul Khilaaf
- Saddud Dzaraa’i.
Sahabat-sahabat Imam Maliki dan Pengembangan Mazhabnya
Di antara ulama-ulama Mesir yang berkunjung ke Medinah dan belajar pada Imam Malik ialah :
- Abu Muhammad Abdullah bin Wahab bin Muslim.
- Abu Abdillah Abdur Rahman bin Qasim al Utaqy.
- Asyhab bin Abdul Aziz al Qaisi.
- Abu Muhammad Abdullah bin Abdul Hakam.
- Asbagh bin Farj al Umawi.
- Muhammad bin Abdullah bin Abdul Hakam.
- Muhammad bin Ibrahim bin Ziyad al Iskandari.
Adapun ulama-ulama yang mengembangkan mazhab Maliki di Afrika dan Andalus ialah :
- Abu Abdillah Ziyad bin Abdur Rahman al Qurthubi.
- Isa bin Dinar al Andalusi.
- Yahya bin Yahya bin Katsir Al Laitsi.
- Abdul Malik bin Habib bin Sulaiman As Sulami.
- Abdul Hasan Ali bin Ziyad At Tunisi.
- Asad bin Furat.
- Abdus Salam bin Said At Tanukhi.
Sedang Fuqaha-fuqaha Malikiyah yang terkenal sesudah generasi tersebut di atas adalah sebagai berikut :
- Abdul Walid al Baji
- Abdul Hasan Al Lakhami
- Ibnu Rusyd Al Kabir
- Ibnu Rusyd Al Hafiz
- Ibnu ‘Arabi
- Ibnul Qasim bin Jizzi
Daerah-daerah yang Menganut Mazhab Maliki
Awal mulanya tersebar di daerah Medinah, kemudian tersebar sampai saat ini di Marokko, Aljazair, Tunisi, Libia, Bahrain, dan Kuwait.
3. Mazhab Syafi’i.
Mazhab ini dibangun oleh Al Imam Muhammad bin Idris Asy Syafi’i seorang keturunan Hasyim bin Abdul Muthalib. Beliau lahir di Guzah tahun 150 H bersamaan dengan tahun wafatnya Imam Abu Hanifah yang menjadi Mazhab yang pertama.Guru Imam Syafi’i yang pertama ialah Muslim bin Khalid, seorang Mufti di Mekah. Imam Syafi’i sanggup hafal Al Qur-an pada usia sembilan tahun. Setelah beliau hafal Al Qur-an barulah mempelajari bahasa dan syi’ir ; kemudian beliau mempelajari hadits dan fiqh.
Mazhab Syafi’i terdiri dari dua macam ; berdasarkan atas masa dan tempat beliau mukim. Yang pertama ialah Qaul Qadim; yaitu mazhab yang dibentuk sewaktu hidupdi Irak. Dan yang kedua ialah Qul Jadid; yaitu mazhab yang dibentuk sewaktu beliau hidup di Mesir pindah dari Irak.
Keistimewaan Imam Syafi’i dibanding dengan Imam Mujtahidin yaitu bahwa beliau merupakan peletak batu pertama ilmu Ushul Fiqh dengan kitabnya Ar Risaalah. Dan kitabnya dalam bidang fiqh yang menjadi induk dari mazhabnya ialah : Al-Um.
Dasar-dasar Mazhab Syafi’i
Dasar-dasar atau sumber hukum yang dipakai Imam Syafi’i dalam mengistinbat hukum sysra’ adalah :
- Al Kitab.
- Sunnah Mutawatirah.
- Al Ijma’.
- Khabar Ahad.
- Al Qiyas.
- Al Istishab.
Sahabat-sahabat beliau yang berasal dari Irak antara lain :
- Abu Tsaur Ibrahim bin Khalid bin Yaman al-Kalabi al-Bagdadi.
- Ahmad bin Hanbal yang menjadi Imam Mazhab keeempat.
- Hasan bin Muhammad bin Shabah Az Za’farani al-Bagdadi.
- Abu Ali Al Husain bin Ali Al Karabisi.
- Ahmad bin Yahya bin Abdul Aziz al Bagdadi.
Adapun sahabat beliau dari Mesir :
- Yusuf bin Yahya al Buwaithi al Misri.
- Abu Ibrahim Ismail bin Yahya al Muzani al Misri.
- Rabi’ bin Abdul Jabbar al Muradi.
- Harmalah bin Tahya bin Abdullah Attayibi
- Yunus bin Abdul A’la Asshodafi al Misri.
- Abu Bakar Muhammad bin Ahmad.
Daerah-daerah yang Menganut Mazhab Syafi’i
Mazhab Syafi’i sampai sekarang dianut oleh umat Islam di : Libia, Mesir, Indonesia, Pilipina, Malaysia, Somalia, Arabia Selatan, Palestina, Yordania, Libanon, Siria, Irak, Hijaz, Pakistan, India, Jazirah Indo China, Sunni-Rusia dan Yaman.
4. Mazhab Hambali
Pendiri Mazhab Hambali ialah : Al Imam Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal bin Hilal Azzdahili Assyaibani. Beliau lahir di Bagdad pada tahun 164 H. dan wafat tahun 241 H. Ahmad bin Hanbal adalah seorang imam yang banyak berkunjung ke berbagai negara untuk mencari ilmu pengetahuan, antara lain : Siria, Hijaz, Yaman, Kufah dan Basrsh. Dan beliau dapat menghimpun sejumlah 40.000 hadis dalam kitab Musnadnya.
Dasar-dasar Mazhabnya
Adapun dasar-dasar mazhabnya dalam mengistinbatkan hukum adalah :
- Nash Al Qur-an atau nash hadits.
- Fatwa sebagian Sahabat.
- Pendapat sebagian Sahabat.
- Hadits Mursal atau Hadits Doif.
- Qiyas.
Dalam menjelaskan dasar-dasar fatwa Ahmad bin Hanbal ini didalam kitabnya "I’laamul Muwaaqi’in".
Pengembang - pengembang Mazhabnya
Adapun ulama-ulama yang mengembangkan mazhab Ahmad bin Hanbal adalah sebagai berikut :
- Abu Bakar Ahmad bin Muhammad bin Hani yang terkenal dengan nama Al Atsram; dia telah mengarang Assunan Fil Fiqhi ‘Alaa Mazhabi Ahamd.
- Ahmad bin Muhammad bin Hajjaj al Marwazi yang mengarang kitab As Sunan Bisyawaahidil Hadis.
- Ishaq bin Ibrahim yang terkenal dengan nama Ibnu Ruhawaih al Marwazi dan termasuk ashab Ahmad terbesar yang mengarang kitab As Sunan Fil Fiqhi.
Ada beberapa ulama yang mengikuti jejak langkah Imam Ahmad yang menyebarkan mazhab Hambali, diantaranya :
- Muwaquddin Ibnu Qudaamah al Maqdisi yang mengarang kitab Al Mughni.
- Syamsuddin Ibnu Qudaamah al Maqdisi pengarang Assyarhul Kabiir.
- Syaikhul Islam Taqiuddin Ahmad Ibnu Taimiyah pengarang kitab terkenal Al Fataawa.
- Ibnul Qaiyim al Jauziyah pengarang kitab I’laamul Muwaaqi’in dan Atturuqul Hukmiyyah fis Siyaasatis Syar’iyyah.Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qaiyim adalah dua tokoh yang membela dan mengembangkan mazhab Hambali.
Daerah yang Menganut Mazhab Hambali
Awal perkembangannya, mazhab Hambali berkembang di Bagdad, Irak dan Mesir dalam waktu yang sangat lama. Pada abad XII mazhab Hambali berkembang terutama pada masa pemerintahan Raja Abdul Aziz As Su’udi. Dan masa sekarang ini menjadi mazhab resmi pemerintahan Saudi Arabia dan mempunyai penganut terbesar di seluruh Jazirah Arab, Palestina, Siria dan Irak.
Demikian sekilas sejarah dan penjelasan dari keempat mazhab yang terkenal
0 komentar:
:18 :19 :20 :21 :22 :23 :24 :25
:26 :27 :28 :29 :30 :31 :32 :33
:34 :35 :36 :37 :38 :39
Posting Komentar
Komentar anda sangat penting bagi kami, silahkan berkomentar sesuai dengan isi judul postingan. Komentar yang berbau sara atau pornografi akan kami hapus. Buatlah diri anda senyaman mungkin di blog kami. Terimakasih..!